Berita Banda Aceh

BEREH, Polisi Amankan 74 Botol Miras dari 11 Pelaku

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi miras

PROHABA.CO -- Sebelum dan selama bulan suci ramadhan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 74 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk di Banda Aceh.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra saat kegiatan jumat curhat di Warkop Hanakaru, Ujung Pancu, Kamis (14/4/2024) malam.

Ferdian mengatakan, setidaknya ada 11 orang tersangka yang diamankan dari tujuh TKP lokasi penjualan.

Barang bukti miras yang diamankan tersebut mulai dari sepekan jelang ramadhan, dan hasil temuan selama bulan suci ramadhan.

"Saat ini kita sedang operasi sebelum dan saat Ramadhan dan kita amankan 11 pelaku dengan jumlah barang bukti 70 botol minuman keras yang diamankan," kata Ferdian.

Bahkan salah satu tersangka diamankan oleh petugas kepolisian masih menggunakan baju koko sehabis pulang dari tarawih.

"Benar satu tersangka itu masih pakai baju koko sehabis pulang tarawih. Kita melakukan penangkapan dengan metode undercover, yakni kita menyamar jadi pembeli," ungkapnya.

Para pelaku ini mengambil minuman haram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara. 

Namun, jumlah yang mereka beli dari luar Aceh tersebut terbatas.

"Mungkin mereka sudah belajar dari tahun sebelumnya, kalau ramadhan ini sering razia," jelasnya.

Untuk TKP pengamanan miras tersebut, yakni di Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Kampung Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra dan Jalan Tgk Kaye Jatoh. 

"Barang mereka beli dari Medan. Saat ini sedang kita berproses ke jaksa untuk dituntut dengan qanun jinayat," pungkasnya.(Indra Wijaya)