Perbuatan bejat itu dilakukan YY terhadap korban di salah satu hotel kawasan Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (4/4/2024) pagi.
Laporan Ilhami Syahputra I Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Tindakan asusila dilakukan oleh seorang sopir mobil rental jurusan Tapaktuan-Medan.
Pengemudi berinisial YY (34) itu diduga merudapaksa seorang penumpangnya berinisial MA.
Perbuatan bejat itu dilakukan YY terhadap korban di salah satu hotel kawasan Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (4/4/2024) pagi.
Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Sedangkan korban MA adalah mahasiswi asal Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YY ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Tapaktuan pada Rabu (10/4/2024) lalu.
Lantas bagaimana kejadian itu yang sebenarnya?
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi SH, mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan memeriksa korban dan saksi-saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di rumahnya," ungkap AKP Fajriadi.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban berangkat ke Sumatera Utara pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan-Medan yang disopiri YY.
“Korban hendak menuju tempat kawannya di kawasan Binjai, Sumatera Utara,” ujarnya.
Sesampai di Medan pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, kata AKP Fajriadi, para penumpang yang lain sudah diantar ke tujuan masing-masing.
Sehingga tinggal korban MA seorang diri yang belum diantar oleh sopir YY ke tempat tujuannya.
YY bukannya mengantar MA ke tujuan, tapi korban malah dibawa ke salah satu hotel yang ada di kawasan Binjai.
Menurut Kasat Reskrim, sopir itu beralasan dia ke hotel karena sudah mengantuk.
"Saat itu, korban duduk di dalam mobil saja, sedangkan sopir masuk ke dalam hotel.
Kemudian, sopir itu keluar lagi dari hotel dan langsung menuju ke mobilnya.
Setelah itu, korban yang sedang duduk di dalam mobil ditarik tangannya secara paksa oleh pelaku dan dibawa ke dalam kamar hotel,” papar AKP Fajriadi.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, dengan cara paksa pelaku melakukan pelecehan seksual dan merudapaksa penumpangnya yang masih berstatus mahasiswi tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 49 Qanun tersebut,” timpalnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan, pihaknya komit untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas kejahatan serta ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News