Hal itu diberlakukan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, ntuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
PROHABA.CO – Mulai 1 Juni 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) wajib menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP.
Hal itu diberlakukan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, ntuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni 2024 mendatang, saat membeli elpiji 3 kg, masyarakat dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com, pada Selasa (28/5/2024).
Menurut Riva, seluruh agen distribusi sudah mendata konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan elpiji 3 kg pada April 2024.
Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen sudah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Ini adalah update data per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, sebut dia, sudah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap Riva dikutip dari Kompas.com.
Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat elpiji, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.
Riva menjelaskan, jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.
“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukan KTP",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News