Jika semua komponen di atas dijumlahkan, maka seorang anggota DPR RI dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan.
PROHABA.CO, JAKARTA - Sebanyak 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan dilantik Selasa (1/10/2024) hari ini.
Pelantikan anggota DPR RI hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 lalu itu akan dilaksanakan di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta.
Ke-580 orang itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 pada 25 Agustus 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Jumlah anggota DPR RI Periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibanding tiga periode sebelumnya.
Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.
Apalagi, jika kinerja mereka dipertanyakan.
Seperti diketahui, ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Ketiga tugas itu adalah fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, membahas dan memutuskan anggaran negara, serta pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.
Adapun aturan mengenai gaji pokok anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR RI sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sedangkan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR aadalah Rp 4.620.000 dan Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa tunjangan anggota DPR RI terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, tunjangan melekat Anggota DPR RI terdiri atas:
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Adapun tunjangan lain Anggota DPR RI yang juga masih dikutip dari Tribunnews.com, terdiri atas:
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, maka seorang anggota DPR RI dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan.
Jika setiap anggota DPR RI memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903, maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI Periode 2024/2029 adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan.
Bagaimana menurut Anda jumlah gaji dan tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 itu termasuk besar atau tidak? (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR yang Akan Dilantik Hari Ini, Butuh Rp 31 Miliar per Bulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News