Kasus Pembunuhan

Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Ternyata Dibunuh Eks Istri Siri Suaminya, Bermotif Sakit Hati

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV saat tersangka WL yang menggunakan pakaian warna hitam dan memakai cadar masuk ke lokasi kejadian pada Senin (7/10/2024) sore. 

WL juga mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu karena sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan mereka dipaksa untuk bercerai.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak di Lhokseumawe yang ditemukan meninggal dunia di rumah toko (ruko) tempat praktik suaminya dipastikan korban pembunuhan.

Laksmiati yang merupakan pensiunan PNS asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), ternyata dihabisi oleh perempuan berinisial WL (36) yang tak lain adalah mantan istri siri suami korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad korban Laksmiati ditemukan di ruko tempat praktik suaminya dr S yang merupakan dokter spesialis anak di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Senin (7/10/2024) malam. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku WL.

WL dibekuk polisi di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus pembunuhan itu dan terduga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah personel Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan secara intensif.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prastya SH, mengatakan, terduga pelaku merupakan mantan istri siri suami korban.

"Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dokter spesialis anak (suami korban)," kata Iptu Yudha Prastya SH dikutip dari Serambinews.com.

Sebelum menangkap terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, pihaknya terlebih dulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa CCTV. 

Hasilnya, sambung Iptu Yudha, polisi mendapati fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan WL dalam pembunuhan tersebut. 

Ia menjelaskan, rekaman CCTV menunjukkan WL masuk ke lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. 

WL kemudian diduga bersembunyi di sekitar TKP dan akhirnya melakukan aksi kriminal dimaksud.

WL, kata Iptu Yudha, ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dipicu oleh rasa sakit hati

Iptu Yudha Prastya SH juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, WL mengakui sudah perbuatan tersebut.

WL juga mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu karena sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan mereka dipaksa untuk bercerai.

"Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. 

Ia menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan kemudian mereka dipaksa untuk bercerai," urai Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, sebut Iptu Yudha, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan pelaku untuk menjerat korban, serta satu mobil yang digunakan terduga pelaku untuk melarikan diri. 

Akibat perbuatannya, tambah Kasat Reskrim, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia memastikan proses penyidikan kasus itu terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia ditemukan di tempat praktik dr Sukardi kawasan Lhokseumawe pada Senin (7/10/2024) malam. 

Korban bernama Laksmiwati Anggraini (62) yang merupakan istri dr Sukardi ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan ada bekas jeratan di lehernya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News