Kasus Narkotika

Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra (tengah), didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, bersama Pgs Airport Security Department Head Bandara SIM, Vovo Kristanto, memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Senin (25/11/2024). 

Sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 959,49 gram atau hampir 1 kilogram (Kg) itu hendak dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda atau SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui bandara tersebut pada Minggu (3/11/2024) lalu.

Sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 959,49 gram atau hampir 1 kilogram (Kg) itu hendak dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan dua tersangka.

Mereka yang diamankan di dua lokasi terpisah itu adalah

JD (32) asal Pidie dan MH (37) asal DKI Jakarta.

Kedua tersangka kini sudah diamankan ke Polresta Banda Aceh.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan, awalnya, tersangka JD membawa paket narkoba tersebut dalam koper dari Aceh dengan tujuan Lombok pada 3 November 2024 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Petugas Avsec kemudian berhasil menggagalkan rencana pengiriman sabu sebanyak lima paket itu berat total hampir 1 Kg. 

Selanjutnya, tersangka JD diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Petugas kemudian menginterogasi JD dan mendapat informasi bahwa ia disuruh oleh MH untuk mengirim barang haram tersebut ke Lombok.

Kapolresta Banda Aceh kemudian memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan dibantu Tim Bareskrim Mabes Polri dan Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh.

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka MH di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Langsa. 

"Tersangka hendak melarikan diri ke Medan," kata AKP Rajabul dikutip dari Serambinews.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JD mengaku sudah lima kali mengirim sabu dengan rincian empat kali berhasil dan satu kali gagal.

"Tersangka JD mengakui akan memperoleh uang Rp 55 juta untuk mengirim sabu tersebut," sambungnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, pada Senin (25/11/2024).

Sementara tersangka MH mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik SYAR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MH mendapat imbalan dari SYAR sebesar Rp 5 juta dan dari JD Rp 3 juta jika berhasil mengirim paket tersebut ke tujuan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua lembar boarding pass (tiket pesawat), dua handphone (Hp), dan satu tas koper.

"Sampai saat ini petugas masih mencari SYAR yang sudah dimasukkan dalam DPO," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

AKP Rajabul menambahkan, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.

"Terancam hukuman mati," tegasnya.

Pengungkapan sabu di Banda Aceh

Kasus terpisah, sebanyak tiga tersangka ditangkap di pinggir sungai sekitaran Jalan Politeknik Aceh, kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Ketiga tersangka adalah FK (29) dan ZA (27), mahasiswa asal Banda Aceh, serta RJ (30), wiraswasta asal Aceh Besar.

Ketiganya merupakan pengedar sabu seberat 1 Kg yang berasal dari DPO berinisial DJ.

Barang haram itu dipecah menjadi 10 paket untuk disebar di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar yang meliputi Kecamatan Ulee Kareng, Ingin Jaya, dan Darul Imarah dengan imbalan Rp 1 juta per ons pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Saat sabu itu belum habis terjual, para tersangka sudah ditangkap polisi dengan barang bukti yang tersisa yaitu sabu seberat 1 ons. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News