Aplikasi IKD

KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Ini Syarat dan Cara Aktivasinya 

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Identitas Kependudukan Digital (IKD). Media sosial mengeklaim, aturan baru mengharuskan mengaktivasi IKD sebelum urus KTP, KK, KIA, dan akta-akta.

Aplikasi IKD menyediakan menu ‘KTP Elektronik’ untuk mengakses KTP digital dan menu ‘Dokumenku’ untuk mengecek dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 

PROHABA.CO - Kabar gembira bagi Anda yang ingin mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Pasalnya, aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini sudah menampilkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berbagai akta pencatatan sipil. 

Penampakan dokumen kependudukan dalam format digital tersebut salah satunya terlihat dalam unggahan TikTok @imam_***, pada Minggu (12/1/2025).

Aplikasi IKD menyediakan menu ‘KTP Elektronik’ untuk mengakses KTP digital dan menu ‘Dokumenku’ untuk mengecek dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 

Ada pula menu ‘Biodata’ dan ‘Data Keluarga’ yang berisi perincian data warga negara serta keluarganya. 

Dikutip dari Kompas.com, saat memilih menu, dokumen kependudukan tidak akan langsung terpampang karena pengguna perlu memasukkan PIN atau sidik jari sebagai verifikasi. 

Tak hanya itu, aplikasi IKD turut memuat pelayanan, administrasi, serta pengaturan yang dapat diakses pengguna sesuai kebutuhannya. 

Ada IKD, fotokopian dokumen masih dibutuhkan 

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Handayani Ningrum, mengatakan, saat ini IKD hanya menampilkan dan melayani pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). 

Karena itu, dokumen seperti kartu atau surat-surat yang dapat diakses pengguna hanyalah yang diterbitkan oleh Direktorat Dukcapil Kemendagri. 

"Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. 

Selayaknya sebuah digital wallet," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025). 

Dengan adanya aplikasi IKD, semestinya pelampiran dokumen persyaratan seperti KTP atau KK, tidak perlu lagi menggunakan hasil fotokopi. 

Namun, menurut Ningrum, masih ada lembaga yang membutuhkan bentuk dokumen fisik, terutama bagi instansi yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. 

Dalam pelayanan adminduk internal di lingkungan Ditjen Dukcapil, pengurusan dan pelayanan dokumen kependudukan juga masih mengikuti regulasi yang berlaku. 

Ditjen Dukcapil Kemendagri pun sedang menguatkan koordinasi lintas sektoral untuk mengoptimalkan dokumen IKD agar dapat digunakan di pelayanan publik lain. 

"Sebagai contoh, KTP fisik di perbankan diatur oleh Bank Indonesia, maka kita intens berkoordinasi dengan BI, dan lain-lain," paparnya dikutip dari Kompas.com

Bikin IKD harus ke Kantor Dukcapil 

Ningrum tak menampik bahwa aktivasi IKD yang berisi KTP, KK, dan akta pencatatan sipil saat ini masih harus mendatangi Kantor Disdukcapil.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta validitas data dan individu pemilik data kependudukan, meskipun terdapat fitur face recognition sebagai langkah validasi. 

"Selayaknya beberapa perbankan masih mengharuskan lapor offline kepada kantor cabang (pembantu/unit) untuk aktivasi mobile banking," tuturnya. 

Namun demikian, menurut Ningrum, pihaknya sedang intens melakukan riset dan pembangunan portofolio aktivasi onboarding dengan perkembangan teknologi saat ini. 

"Di samping menjamin minimalisasi fraud/fake (kecurangan/penipuan) pada face recognition (fake face AI), juga mempelajari solusi-solusi dari teknologi dan expert (dalam dan luar negeri) dan komunitas IT dalam bentuk Liveness Detection (LD)," tandasnya. 

Syarat untuk Memiliki IKD

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet. 

Cara Aktivasi IKD

Masih dikutip dari Kompas.com, adapun cara aktivasi IKD adalah sebagai berikut: 

  • Unduh aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  • Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kemudian, klik 'Setuju' terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
  • Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol 'Aktivasi'
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha
  • Klik 'Aktifkan'
  • Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email. 

Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lain dalam bentuk digital. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News