Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat melalui Danton WH, Heri Iswady mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di eks kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah lapangan tenis.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bersama masyarakat melakukan penggerebekan terhadap pelaku pelanggaran Islam di bekas kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.
Dalam penggerebekan itu satpol pp mengamankan seorang duda anak 1 dan remaja putri berusia 17 tahun.
Keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22), warga Aceh Tamiang, dan U (17) warga Langsa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat melalui Danton WH, Heri Iswady mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di eks kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah lapangan tenis.
"Laporan warga, ada sepasang non-muhrim malam dini hari itu, berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu," sebut Heri.
Baca juga: Puluhan Masyarakat Geruduk DPRK Bener Meriah Buntut Beredarnya Video Call Mesum Anggota Dewan
Baca juga: Mahasiswi Asal Abdya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya Kawasan Darussalam
Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB, langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat, pasangan mesum MR dan U, sedang berada di dalam gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur yang kondisinya cukup gelap.
Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekas perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud.
Awalnya, mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi.
Lalu wanita berinisial U masuk duluan ke dalam kantor itu, kemudian disusul MR, duda anak 1 ini.
Duda MR lantas memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U.
"Malam itu juga, keduanya langaung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku," tutup Heri.(*)
Baca juga: Pelaku Video Mesum di Ujung Karang Meulaboh Terancam Dicambuk, Pemilik Kafe Dikenakan Sanksi
Baca juga: Geger, Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang Tanpa Busana di Mobil
Baca juga: Sempat Tarik-tarikan Tas, 2 Remaja Diduga Lakukan Penjambretan Terhadap IRT di Langsa,Korban Selamat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dibayar Rp 200 Ribu, Wanita Muda Nekat Layani Duda di Eks Kantor Pemkab Aceh Timur di Langsa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News