Kasus Narkotika

Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Asal Aceh Tamiang Ditangkap di Langkat

Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang wanita asal Aceh Tamiang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Langkat  
NARKOBA - Seorang wanita asal Aceh Tamiang dan barang bukti narkoba dan pil ekstasi saat diamankan Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/10/2025).   

Ringkasan Berita:
  • Wanita asal Aceh Tamiang, NA (24), ditangkap di Gang Orang Utan, Bukit Lawang, Langkat karena membawa sabu (0,14 gram) dan 2,5 pil ekstasi (1,72 gram).
  • Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Langkat setelah adanya laporan masyarakat dan pengintaian petugas.
  • NA kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan polisi menegaskan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba.

 

PROHABA.CO, LANGKAT  –  Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang wanita asal Aceh Tamiang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka berinisial NA (24), ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, mengatakan bahwa Kanit Reskrim Ipda Harlen C Siahaan. 

Siahaan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, personel tiba di lokasi dan melakukan pengintaian.

Personel melihat tersangka sesuai informasi sedang berada di Gang Orang Utan,” ujar Tunggul.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Solo–Ngawi, 2 Orang Meninggal Setelah Mobil Boks Hantam Tronton 

Saat ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik transparan berisi sabu seberat 0,14 gram dan dua setengah butir narkotika jenis ekstasi warna orange yang berada di dalam pelasik bening dan di bungkus tisu dengan berat brutto 1,72 gram," kata Tunggul. 

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya.

NA kini diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Curi Motor di SPBU Kluet Selatan, Pria Asal Aceh Tenggara Diringkus Polisi di Pidie Jaya

Baca juga: Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Asal Aceh Tamiang Ditangkap di Bukit Lawang Langkat, Kantongi Sabu dan Ekstasi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved