Berita Medan
Polres Padanglawas Tangkap Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung
Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap
Ringkasan Berita:
- Polres Padanglawas menangkap seorang ayah berinisial SDR AMH (42) karena persetubuhan terhadap anak kandungnya.
- Pelaku ditahan dan diperiksa intensif oleh Satreskrim untuk melengkapi berkas perkara, berdasarkan laporan ibu korban.
- Polres Padanglawas menegaskan penanganan kasus sesuai KUHP 2023 dan menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
PROHABA.CO, PADANGLAWAS – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengejutkan publik.
Ironisnya, korban merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku berinisial SDR AMH (42) kini telah ditahan di Polres Padanglawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara.
“Pelaku SDR AMH sudah kami amankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Baca juga: 8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ayah Sambung Diciduk, Korban Mengadu kepada Tetangga
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini terungkap setelah laporan resmi diterima polisi pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 12.55 WIB.
Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban, SDR S (38), yang juga merupakan warga Desa Paya Baung.
Laporan ini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk segera bertindak dan mengamankan pelaku.
Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, membenarkan penangkapan dan penahanan pelaku.
Ia menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini ditahan di Polres Padanglawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku kami sangkakan melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Raden Saleh Harahap.
Polres Padanglawas menekankan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Baca juga: Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah
Baca juga: Bejat! Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung di Sumedang, Tetangga Dengar Teriakan Korban
Baca juga: Kabar Gembira! BPJN Aceh Bangun Jembatan Permanen Teupin Mane Mulai Akhir Januari
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Pencuri di Labuhanbatu Selatan Nekat Sandera Nenek, Pelaku Diamankan Polisi |
|
|---|
| Bocah 5 Tahun Jadi Korban Peluru Nyasar Tawuran Antarkelompok di Medan Belawan |
|
|---|
| Polda Sumut Tangkap Kurir Asal Aceh Bawa 5 Kg Sabu, Dijanjikan Rp 20 Juta |
|
|---|
| Tragedi di Simalungun, Pelajar 15 Tahun Tewas Dibunuh Teman Sebaya |
|
|---|
| Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Ungkap Tiga Motif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaku-berinisial-SDR-AMH-42-kini-telah-diamankan-dan-ditahan-di-Polres-Padanglawas.jpg)