Ijazah Palsu Wagub Babel

Wagub Babel Hellyana Gugat Kampus Terkait Polemik Ijazah Palsu

Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum kepada pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti  
DIPERIKSA BARESKRIM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan ijazah palsu pada Rabu (7/1/2025). Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum kepada pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Hellyana berencana menggugat perdata pihak kampus Universitas Azzahra dan terkait atas dugaan perbuatan melawan hukum.
  • Ijazah Sarjana Hukum terbit 2012 dipersoalkan, karena tercatat sebagai mahasiswa baru pada 2013 dan tidak aktif sejak 2014.
  • Hellyana telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, sementara kampus Azzahra sudah resmi ditutup pemerintah.

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum kepada pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.

Zainul Arifin menyampaikan rencana tersebut usai mendampingi Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, gugatan akan diajukan terhadap beberapa pihak sekaligus.

“Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, dan turut Tergugat II adalah PD Dikti,” jelas Zainul.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencari kejelasan apakah ijazah yang diterbitkan Universitas Azzahra benar-benar asli atau palsu.

“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu ijazah asli atau bukan,” tambahnya.

Zainul juga mengungkapkan bahwa ijazah yang kini dipersoalkan telah digunakan Hellyana dalam berbagai kesempatan politik.

Sejak diterbitkan pada 2012, ijazah tersebut dipakai untuk pencalonan di Pilkada Bupati Belitung 2018 serta Pileg DPRD Provinsi.

Hal ini memperkuat sorotan publik terhadap keabsahan dokumen akademik yang dimiliki Hellyana, mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya memiliki rekam jejak pendidikan yang jelas dan sah.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Cerita Hellyana Saat Kuliah

Dalam kesempatan yang sama, Hellyana menceritakan pengalamannya berkuliah di Universitas Azzahra.

Awalnya, Ia mengaku masuk ke kampus tersebut setelah pindah dari kampus sebelumnya dan mengambil jalur eksekutif untuk mendapatkan ijazah tersebut.

“Di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu.

Karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di PN Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved