Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Staf Khusus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews  
KORUPSI KUOTA HAJI -- Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex yang ikut jadi tersangka korupsi kuota haji periode 2024. KPK menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. (Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Ishfah Abid Aziz sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023–2024.
  • Kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, melanggar aturan UU No. 8/2019 dan merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler.
  • KPK menjerat keduanya dengan pasal Tipikor, menunggu hasil audit BPK soal kerugian negara, serta mengultimatum PIHK dan biro travel untuk mengembalikan dana terkait.

 

PROHABA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Budi, penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, sehari sebelum pengumuman resmi.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” tegas Budi.

Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi yang diambil Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata menjadi 50 persen, 50 persen.

Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000," jelas Budi.

Diskresi yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini diduga menimbulkan kerugian negara serta merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berhak berangkat pada tahun 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut membuka peluang praktik jual beli kuota haji yang melibatkan pihak biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Eks Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Eks Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024. (Tribunnews.com)

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Polres Padanglawas Tangkap Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung

Tunggu Hasil Hitungan BPK dan Ultimatum Biro Travel

Aliran dana dari praktik ini diduga mengalir hingga ke level tertinggi di Kementerian Agama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved