Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Staf Khusus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama
Ringkasan Berita:
- KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Ishfah Abid Aziz sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023–2024.
- Kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, melanggar aturan UU No. 8/2019 dan merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler.
- KPK menjerat keduanya dengan pasal Tipikor, menunggu hasil audit BPK soal kerugian negara, serta mengultimatum PIHK dan biro travel untuk mengembalikan dana terkait.
PROHABA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, sehari sebelum pengumuman resmi.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” tegas Budi.
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi yang diambil Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata menjadi 50 persen, 50 persen.
Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000," jelas Budi.
Diskresi yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini diduga menimbulkan kerugian negara serta merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berhak berangkat pada tahun 2024.
KPK menilai kebijakan tersebut membuka peluang praktik jual beli kuota haji yang melibatkan pihak biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Baca juga: Polres Padanglawas Tangkap Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung
Tunggu Hasil Hitungan BPK dan Ultimatum Biro Travel
Aliran dana dari praktik ini diduga mengalir hingga ke level tertinggi di Kementerian Agama.
Korupsi
Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
mantan Staf Khusus Menteri Agama
Ishfah Abid Aziz
Gus Alex
Jadi Tersangka
KPK
Kuota Haji
Prohaba.co
| KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag, Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang |
|
|---|
| Dari Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Rp 26 Miliar, 4 Mobil serta 5 Tanah |
|
|---|
| Fantastis! Oknum di Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' hingga Rp 113 Juta per Jemaah Haji |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/mantan-Staf-Khusus-Menteri-Agama-Ishfah-Abid-Aziz-IAA-alias-Gus-Alex.jpg)