Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda Langsa Ditangkap
Seorang pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) diringkus polisi atas laporan mencabuli
LANGSA ‑ Seorang pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan
Langsa Barat, MA (21) diringkus polisi atas laporan mencabuli pacarnya yang
masih di bawah umur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy
Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK kepada Prohaba,
Jumat (29/11) mengatakan, tersangka MA ditangkap Rabu (27/11) malam di
rumahnya.
MA dilaporkan mencabuli
pacarnya sebanyak dua kali, yaitu 25 Oktober 2019 dan berulang beberapa hari
kemudian.
Kasus pertama dilaporkan
terjadi siang hari di rumah pelaku. Waktu itu rumah sedang tidak ada orang dan
pelaku secara leluasa melakukan aksinya. “MA memaksa korban berhubungan intim,”
kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo.
Lalu, selang beberapa hari
berikutnya, tersangka MA kembali melakukan hal yang sama, juga di rumahnya pada
siang hari.
Pada perbuatannya yang kedua,
tersangka MA menghubungi korban agar datang ke rumahnya. Awalnya korban menolak
namun MA mengancam akan menyebarkan foto syur‑nya jika menolak.
Saat tiba di depan rumah
pelaku, keduanya sempat cek‑cok mulut. Namun pelaku menarik korban masuk ke
dalam kamarnya. "Tersangka MA langsung mengunci pintu kamarnya. Korban
berusaha membuka pintu untuk melarikan diri tapi tak berhasil, saat itulah
korban kembali dicabuli pelaku,"
bebernya.
Kemudian, tambah Iptu Arief,
pada 15 November 2019 pukul 13.00 WIB, pelaku menelepon korban agar datang ke
rumahnya, namun korban menolak.
Tersangka MA yang mengetahui
hari itu di kampus korban tak ada dosen, langsung mendatanginya. Lalu, karena
juga diancam, korban akhirnya ikut kembali ke rumah pelaku.
Ketika tiba di rumah, pelaku
kembali berusaha melakukan aksinya namun
korban mencoba melepaskan
diri dengan cara mencakar bagian belakang tubuh pelaku dan sempat berlari ke
luar kamar rumah pelaku.
Namun pelaku, sebut Kasat
Reskrim, berhasil mengejarnya. Pelaku menarik rambut dan menyeret korban masuk
kembali ke dalam kamar. Saat itu, tiba‑tiba tersangka mengurungkan niat
melakukan aksinya. Pelaku mengantarkan korban kembali ke kampusnya.
"Saat kejadian korban
masih berumur 17 tahun, maka tersangka MA dikenakan pasal perlindungan anak.
Sejak Rabu (27/11), tersangka sudah ditahan, kata Kasat Reskrim Polres Langsa.
Atas perbuatannya, pelaku
dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak..
Polres Langsa terus mendalami pemeriksaan terhadap pemuda MA
(21), tersangka yang mencabuli wanita di bawah umur, sebut saja namanya Melati
(17). Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban dicabuli sebanyak dua
kali oleh pelaku.
Kapolres Langsa, AKBP Andy
Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK kepada Prohaba,
Jumat (29/11) mengatakan, MA dilaporkan mencabuli pacarnya sebanyak dua kali,
yaitu 25 Oktober 2019 dan berulang beberapa hari kemudian.
Menurut polisi, pelaku
berhasil melakukan aksinya secara berulang karena korban berada di bawah
ancaman.Seperti pada kasus kedua, ketika korban menolak datang ke rumah pelaku,
langsung diancam oleh pelaku akan menyebarkan foto syur (foto seksinya).
Akhirnya pelaku menuruti meski sempat terjadi cekcok di antara keduanya.(zb)