Tabrak Kerbau di Pidie, Dua Warga Meninggal
Dua pengguna jalan yang sedang melintas di Jalan Nasional Banda Aceh‑Medan, kawasan Gampong Tunong
SIGLI – Dua pengguna jalan yang sedang melintas
di Jalan Nasional Banda Aceh‑Medan, kawasan Gampong Tunong, Kecamatan Padang
Tiji, Kabupaten Pidie menemui ajal ketika sepeda motor yang mereka tunggangi
menabrak kerbau yang ‘berkandang’ di lintasan tersebut, Rabu (4/12) sekitar
pukul 03.00 WIB dini hari.
Dua warga yang
menemui ajal akibat tabrakan dengan ternak di wilayah Pidie tersebut adalah
Muhammad Ali Saidi (34), warga Gampong Tiba Raya, Kecamatan Mutiara Timur,
Pidie dan Tarmizi (42), warga Keureutong Lapang, Aceh Utara.
Kasus itu terjadi
ketika Muhammad Ali sedang mengemudikan sepeda motor Honda Supra X BL 6446 LE
membonceng Tarmizi. Keduanya sedang dalam perjalanan dari arah Banda Aceh ke
Sigli.
Tabrakan keras
itu bukan hanya menyebabkan Muhammad Ali dan Tarmizi meninggal tetapi kerbau
yang ditabrak juiga mati.
Informasi yang
dihimpun Prohaba menyebutkan, kecelakaan maut itu terjadi di kawasan Gampong
Tunong, Kecamatan Padang Tiji yang berjarak sekitar 18 kilometer lagi dengan
Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie,
AKBP Andy NS Siregar SIK mengatakan, sepeda motor yang dikemudikan Muhammad Ali
diperkirakan melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampai di TKP kepergok dengan
kawanan kerbau menyebabkan pengemudi sepeda motor terkejut dan hiloang kendali.
Sepeda motor
menabrak seekor kerbau menyebabkan benturan keras. Kedua pengendara sepeda
motor terbanting ke badan jalan menyebabkan luka parah di bagian kepala dan
meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kerbau yang ditabrak juga mati.
Menurut AKBP
Andy, kasus pengendara sepeda motor tabrak kerbau yang menyebabkan dua orang
meninggal sudah ditangani Kanit Laka Polres Pidie. Kedua jenazah korban yang
sempat dievakuasi ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli telah dijemput pihak keluarga.
Kapolres Pidie
menjelaskan, kedua korban menderita luka berat dengan pendarahan hebat di
bagian kepala. Diharapkannya agar insiden itu menjadi pelajaran bagi pengguna
jalan untuk selalu berhati‑hati saat berkendaraan. “Supaya tidak ngebut saat
mengendarai kendaraan.
Hampir semua kabupaten/kota di Aceh memiliki yang
namanya qanun atau peraturan daerah yang mengatur tentang penertiban hewan
ternak, termasuk yang berkeliaran di tempat umum, apalagi di jalan raya.
Di Kabupaten
Pidie, urusan hewan ternak—termasuk penertiban maupun sanksi terhadap pemilik
yang melanggar aturan‑‑ diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2012.
Ironisnya,
meskipun sudah ada aturan, tetapi hewan ternak masih terlihat berkeliaran
bebas, bahkan berkandang di jalan.
“Berdasarkan
fakta‑fakta yang terlihat di lapangan, hampir bisa dipastikan Pemkab Pidie
belum secara maksimal melaksanakan amanat Qanun Nomor 7 Tahun 2012. Korban
terus berjatuhan di jalan raya akibat hewan ternak berkeliaran bebas,” kata
seorang warga Sigli menanggapi insiden tewasnya dua pengendara sepeda motor
akibat menbrak kerbau di kawasan Padang Tiji, Rabu (4/12) dini hari.
Catatan Prohaba,
hampir sepanjuang Jalan Nasional Banda Aceh‑Medan di Kabupaten Pidie rawan
kecelakaan akibat banyaknya hewan ternak berkeliaran.
Kawasan yang
tergolong rawan tersebut antara lain jalan dari Kecamatan Muara Tiga (Laweung) hingga
Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga. Di lintasan ini banyak lembu yang lalu
lalang atau ‘berkandang’ di badan jalan.
Titik yang paling parah berkeliaran hewan ternak yaitu di Padang Tiji, Grong‑grong, Kota Sigli, Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Caleu (Kecamatan Indrajaya), Pasar Beureunuen dan Kecamatan Glumpang Tiga. “Maka, tetaplah berhati‑hati saat melintas,” imbau seorang warga Pidie.(naz)