Tiga Bulan Menikah, Pasutri Kompak Bobol Counter HP di Lampeuneurut
Pasangan suami istri (pasutri) yang baru tiga bulan menikah kompak bekerja sama membobol counter Hp di kawasan
BANDA ACEH ‑ Pasangan suami istri (pasutri) yang
baru tiga bulan menikah kompak bekerja sama membobol counter Hp di kawasan
Lampeuneuruet Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Tindak kejahatan
tersebut dilakukan tersangka MI (20) bersama istrinya, SR (22), warga salah
satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Kedua tersangka
sudah ditangkap dan sedang diproses,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol
Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Suriya SPdi kepada
Prohaba, Rabu (22/1).
Menurut Iptu
Suriya, sasaran kejahatan pasutri tersebut adalah counter Hp Meukah milik Romy
Purnawan di Desa Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Aksi
itu terjadi Sabtu pagi, 18 Januari 2020.
Pasangan MI dan
SR sukses menjarah ratusan kartu voucher
dari counter Hp Meukah setelah dengan gerak cepat SR memecahkan kaca stainless
di toko milik Romy.
Kapolsek Darul
Imarah menceritakan, pada Sabtu pagi itu, MI dan SR menuju ke Toko Teuka Baru yang
bersebelahan dengan counter Hp Meukah.
SR masuk ke Toko
Teuka Baru dengan dalih membeli air mineral. Sedangkan suaminya standby di atas
sepeda motor Honda Vario BL 6822 LBD sambil memantau situasi.
“Setelah dari
Toko Teuka Baru, tersangka SR langsung masuk ke counter Hp Meukah yang sudah
buka namun ditinggal sebentar oleh pemiliknya,” kata Iptu Suriya, mantan
Kapolsek Sukamakmur tersebut.
Saat berada di
counter Hp Meukah—melihat ada kesempatan—SR langsung beraksi
memecahkan
stainless yang memajang ratusan voucher. Setelah aksi gerak cepat tanpa rasa
takut itu, MI dan SR langsung kabur membawa hasil jarahan mereka.
Pascapembobolan
dan penjarahan tersebut, karyawan Toko Teuka Baru bernama Zulfitri langsung
menghubungi pemilik counter Romy Purnawan.
Tak lama
kemudian, Romy Purnawan kembali ke toko dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek
Darul Imarah.
"Korban Romy
Purnawan dalam laporannya mengaku
mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” kata Iptu Suriya.
Merespon laporan korban, personel Opsnal Intel dan
Reskrim Polsek Darul Imarah langsung bergerak memburu pelaku.
Kerja keras
aparat hukum yang dipimpin langsung oleh Iptu Suriya tersebut membuahkan hasil
keesokan harinya, Minggu (19/1) malam sekitar pukul 20.17 WIB.
Pasangan suami
istri yang baru tiga bulan menikah ini ditangkap di depan Nana Celluler,
Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. “Keberhasilan ini
tidak lepas bantuan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Darul Imarah.
Barang bukti yang
diamankan polisi antara lain 401 lembar voucher berbagai operator dengan harga
bervariasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan pada aksi kejahatan
tersebut.
“Pasangan suami
istri ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman pidana maksimal
7 tahun," pungkas Suriya.(mir)