Warga Abdya Tanam Ganja di Kebun Sawit, Pelaku Juga Miliki Sabu
Polisi menangkap seorang laki‑laki berinisial JYB bin Tgk B (33), pemilik ladang ganja dalam areal kebun sawit di kawasan
BLANGPIDIE – Polisi menangkap seorang laki‑laki berinisial JYB
bin Tgk B (33), pemilik ladang ganja dalam areal kebun sawit di kawasan Desa Ie
Mameh, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Moh
Basori SIK dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat (14/2) mengatakan,
ladang ganja yang ditemukan itu berada dalam areal kebun sawit yang jauh dari
pemukiman penduduk milik tersangka JYB.
Setelah polisi mendapat
informasi tananam ganja di lahan seluas lebih kurang 100 meter persegi dalam
areal kebun sawit, tim Sat Resnarkoba Polres Abdya dibantu personel Polsek
Kuala Batee langsung bergerak mengintai tersangka pemiliknya. “JYB bin Tgk B
ditangkap saat menjemput anaknya di sekolah, Kamis (13/2) siang,” kata AKBP Moh
Basori.
Kepada polisi, JYB mengakui
menanam ganja di atas lahan seluas 100 meter persegi dalam areal kebun sawit
miliknya di kawasan Desa Ie Mameh,
Kecamatan Kuala Batee.
Berdasarkan pengakuan itu,
tim Sat Resnarkoba dan Polsek Kuala Batee menuju TKP memusnahkan ladang ganja
tersebut dengan cara mencabut sebanyak 77 batang. “Tanaman ganja berjumlah 77 batang itu
berumur antara 1 sampai 4 bulan,” kata
Kapolres AKBP Moh Basori didampingi Kabag Ops, AKP Haryono dan Kasat
Resnarkoba, Ipda Mahdian Siregar.
Bukan hanya terjerat kasus
tanaman ganja, JYB juga menjadi tersangka kepemilikan dan dugaan pengedar sabu.
Polisi menemukan 4 peket sabu siap edar disimpan di dalam tas di rumahnya. Kini
tersangka sudah ditahan di Mapolres Abdya.
Menurut Kapolres Abdya,
tersangka dijerat pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat
(1) dari Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10
miliar. (nun)