Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima warga pelaku judi online (judol) setelah kasus mereka dinyatakan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
EKSEKUSI CAMBUK - Eksekusi cambuk terhadap 5 tervonis kasus judi online (judol) di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (8/9/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima warga pelaku judi online (judol) setelah kasus mereka dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Syariyah. 

Eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (8/9/2025). 

Kelima terdakwa merupakan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, dan masing-masing berinisial AS, TP, S, EP, dan MK.

Mereka ditangkap dalam operasi penegakan hukum syariat Islam terkait kasus maisir (perjudian) yang marak terjadi secara daring.

Proses cambuk dilakukan secara terbuka.

Terdakwa dihadirkan satu per satu ke atas panggung, lalu dicambuk sebanyak 9 kali oleh eksekutor yang ditunjuk.

Hukuman ini dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Qanun Syariat Islam di Aceh.

Baca juga: Syech Muharram Serahkan SK untuk 890 PPPK Aceh Besar Tahap I

Baca juga: Empat Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Aceh Besar karena Maisir dan Ikhtilat

Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Nagan Raya, Mahkamah Syariyah Suka Makmue, serta tim medis Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi para terdakwa selama dan setelah menjalani hukuman.

Dari pantauan di lokasi, dua terdakwa sempat nyaris tumbang karena tidak kuat menahan rasa sakit akibat cambukan rotan.

Kepala Kejari Nagan Raya, Djaka Budi Wibisana, SH, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah perkara kelima terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Setelah proses eksekusi selesai, para tervonis langsung diberikan surat keterangan bebas dari pihak Lapas Meulaboh, tempat mereka sebelumnya ditahan,” jelas Kajari.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, karena bertentangan dengan hukum dan syariat Islam di Aceh.

“Mari kita hindari diri dari kasus perjudian,” pesan Djaka. (*)

Baca juga: Kejari Aceh Barat Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi Online

Baca juga: Empat Terpidana Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Jaya

Baca juga: Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lima Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya, 2 Tervonis Nyaris Tumbang, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved