Berita Aceh Barat

Pelaku Curanmor Asal Aceh Selatan Dibekuk Polisi, Beraksi Antarkabupaten dan 19 Unit Motor Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
TERSANGKA PENCURIAN - Polisi memperlihatkan tersangka pencurian bersama puluhan sepeda motor jenis Beat dari hasil curian, Kamis (13/11/2025) yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Polres Aceh Barat. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor hasil kejahatannya 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Barat menangkap pelaku curanmor berinisial S (38) dan mengungkap jaringan pencurian lintas kabupaten.
  • Sebanyak 19 unit Honda Beat berhasil disita dari berbagai lokasi di Aceh Barat, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Tengah.
  • Pelaku beraksi sejak September 2025 menggunakan kunci T dan alat khusus, dan kini dijerat Pasal 363 ayat (2) jo 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menangkap satu pelaku utama berinisial S (38),  buruh harian lepas, warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Meulaboh, Kamis (13/11/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Channel 110, setelah pelaku tertangkap tangan saat beraksi ketika warga memergoki pelaku di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, pada 4 November 2025.

“Petugas segera ke lokasi dan menangkap pelaku yang bersembunyi di belakang rumah warga,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah beroperasi sejak September 2025, dan enam laporan polisi tercatat di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

S menggunakan kunci T, kunci huruf Y, serta dua batang besi tipis untuk membobol motor.

Ia beraksi seorang diri dengan menyewa becak motor untuk mencari sasaran.

“Pelaku mengincar motor matic Honda Beat karena mudah dibuka dan cepat terjual,” tambah AKBP Yhogi.

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan

Baca juga: Bunda PAUD Aceh, Marlina Muzakir Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025”

19 Unit Motor Diamankan di Empat Wilayah

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita 19 unit Honda Beat yang tersebar di Aceh Barat, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Tengah.

Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga Rp 2–3 juta per unit, dengan dalih kendaraan banjir atau menunggak leasing.

Para pembeli disebut kooperatif dan menyerahkan motor kepada polisi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Barat turut menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya.

Atas tindakannya, pelaku S dijerat Pasal 363 ayat (2) jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved