Berita Banda Aceh
BNNP Aceh Hancurkan 60 Kg Sabu dengan Mesin Molen, Tersangka Turut Dihadirkan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan sekitar 60 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor BNNP Aceh, Kamis (5/3/2026).
Ringkasan Berita:
- BNNP Aceh memusnahkan 60 kilogram sabu di halaman kantor BNNP Aceh dengan cara dicampur semen menggunakan mesin molen.
- Sabu tersebut merupakan bagian dari 160 kilogram barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Bireuen pada Februari 2026.
- Polisi telah menangkap tersangka Basri, sementara satu pelaku lain berinisial Anif masih berstatus DPO.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan sekitar 60 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor BNNP Aceh, Kamis (5/3/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan semen, kemudian diaduk menggunakan mesin molen hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari total 160 kilogram barang bukti yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan petugas BNNP Aceh di wilayah Kabupaten Bireuen pada 4 awal Februari 2026.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh.
“Hari ini kami memusnahkan 60 kilogram sabu yang merupakan bagian dari 160 kilogram yang sebelumnya telah dirilis oleh BNN RI. Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba,” ujar Dedy Tabrani.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti 50 Perkara Terkait Narkotika Digelar di Kejari Aceh Barat
Berawal dari Penangkapan di Bireuen
BNNP Aceh menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Basri ketika berada di dalam angkutan umum L300 di kawasan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Setelah penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu yang sebelumnya berada di rumah Basri di Aceh Timur telah dipindahkan.
Barang tersebut dititipkan kepada seorang pria berinisial Anif alias Bro alias Uyong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anif diketahui merupakan keponakan dari saudara Basri.
Menurut keterangan yang diperoleh, sabu tersebut kemudian dipindahkan dan disembunyikan di sekitar rumah ibu Anif.
Beberapa jam setelah penangkapan Basri, tepatnya pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi penyimpanan narkotika tersebut.
| Usai Digembleng di Jantho, Prajurit Yonif 117/KY Siap Diberangkatkan ke Papua |
|
|---|
| Tujuh Dapur MBG di Kota Banda Aceh Berhenti Beroperasi |
|
|---|
| Peserta JKN Nonaktif di Aceh Bukan Akibat Pencabutan Pergub JKA, Ini Penjelasan BPJS |
|
|---|
| Bot Pengangkut Ratusan Tabung LPG dari Sabang Tenggelam di Perairan Babah Kuala Banda Aceh |
|
|---|
| Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp15 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Petugas-BNNP-Aceh-saat-memusnahkan-barang-bukti-sabu.jpg)