Kabar Artis

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel kembali menjalani sidang tuntutan pada Senin (1/9/2025) kemarin. Dalam sidang itu, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kuasa hukumnya mengaku tak puas.  

PROHABA.CO -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vadel Badjideh (20) selama 12 tahun penjara terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly.

Tiktoker Vadel Badjideh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap LM alias Lolly, putri artis Nikita Mirzani.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025), dengan Vadel dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang.

Sidang digelar online (daring) menyusul situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif pasca-demonstrasi di sekitar area pengadilan.

“JPU telah menyampaikan surat tuntutan.

Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, atau kurungan enam bulan jika tidak dibayar,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik, memilih tidak mengungkap secara terbuka tuntutan yang diajukan JPU.

Ia menyebut masih menunggu sidang lanjutan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

“Kami belum bisa menyampaikan detailnya ke publik.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Tahanan, sang Dancer Sempat Jatuh Sakit

"Sidangnya cepat karena online. Seperti tadi yang dilihat, Vadel ada di Lapas, kami di sini mendengarkan tuntutan," ujar Oya, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Selasa (2/9/2025).

Pihaknya memohon maaf karena tak mau menyebutkan berapa lama tuntutan yang diterima bungsu dari tiga bersaudara tersebut.

"Tapi mohon maaf, saya minta pemaklumannya, saya belum bisa menyampaikan berapa tuntutan hukuman untuk Vadel," terang ayah tiga anak ini.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum puas terhadap keputusan JPU.

"Dengan tuntutan hari ini kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya," jawabnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved