Korupsi Kuota Haji

KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com  
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Eks Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024. (Tribunnews.com)   

Ringkasan Berita:
  • KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
  • Kuota tambahan 20.000 jemaah diduga disalahgunakan, dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus, merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler.
  • Skandal ini ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, dengan aliran dana haram melibatkan PIHK dan pejabat kementerian.

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Langkah ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelumnya, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama sudah lama diendus oleh penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan menegaskan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

Untuk memperkuat bukti, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui metode follow the money guna melacak aset hasil kejahatan.

Baca juga: KPK Dalami Bukti Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa

Baca juga: Puluhan Gajah Liar Rusak Kebun Warga di 4 Desa Aceh Timur

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler agar antrean panjang bisa dipangkas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved