Rabu, 10 Juni 2026

Berita Nasional

Resmi Disahkan, Revisi UU Polri Bawa 8 Perubahan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
ILUSTRASI POLISI - Resmi Disahkan, Revisi UU Polri Bawa 8 Perubahan Strategis. Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, terdapat delapan substansi utama yang mengalami perubahan dalam regulasi tersebut.(Istimewa/HO) 

Ringkasan Berita:
  • DPR resmi mengesahkan revisi UU Polri dengan delapan perubahan utama, termasuk penguatan pengawasan, profesionalisme, dan fungsi Kompolnas.
  • UU baru mengatur lebih jelas penugasan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, serta pendidikan berbasis HAM dan prinsip demokrasi.
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut keterlibatan Polri di sektor pangan dan program strategis nasional bertujuan mendukung target swasembada pangan pemerintah.
 

 

PROHABA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang telah dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya pengambilan keputusan tersebut.

Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta sidang sebelum mengetuk palu pengesahan.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU Polri.

Menurutnya, terdapat delapan substansi utama yang mengalami perubahan dalam regulasi tersebut.

Perubahan pertama menegaskan arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: PKS Aceh Dorong Ketahanan Pangan dan Geliatkan Ekonomi Keluarga Dalam Pelatihan Urban Farming 

Kedua, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal melalui penerapan prinsip keterbukaan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang lebih modern dan terintegrasi.

Ketiga, revisi undang-undang memberikan jaminan terhadap netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi maupun pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan berbagai bentuk kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved