Berita Langsa
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa
Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti 27.853,26 gram kokain
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti 27.853,26 gram kokain kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu (6/8/2025), dalam proses tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika.
“Penyerahan dilakukan siang tadi (Rabu-red), seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejari Langsa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH, mewakili Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi besar pada 10 April 2025, di mana aparat menggerebek beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Sumatera Utara, mengamankan tujuh tersangka dari jaringan peredaran kokain internasional.
Aparat waktu itu berhasil menyita barang bukti 25 kilogram (kg) lebih kokain dan menangkap 7 orang tersangka, yakni 3 orang warga Aceh dan 4 orang warga asal Sumut.
Tiga tersangka 3 warga Aceh yaitu Muhammad Rizal (27), beralamat di Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lalu, Khadafi (30), alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, Mahiddin (33), alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan 4 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57), alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kemudian, M Amin (50), asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Baca juga: Polres Langsa Ungkap Peredaran 25 Kg Kokain, 6 Tersangka Ditangkap, Klaim Pengungkapan Terbesar
Baca juga: Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie
Seterusnya, Swandi (46), Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Lalu, Muhammad Amri Tuahta (46) alamat Desa Serba Jadi Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 10 April 2025.
Dalam penggerebekan salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, ditangkap 2 orang laki-laki sebagai TO (target operasi), yakni Muhammad Rizal dan Khadafi, dan disita BB 1 paket besar 1 kg kokain.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Langsa yang melakukan pengembangan di hari yang sama namun jam berbeda, kembali dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Kokain
tersangka kasus kokain
penyerahan tersangka
Kejari Langsa
Langsa
Polres Langsa
Prohaba.co
Prohaba
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.