TAG
RUU KIA
-
RUU KIA, Perempuan Pekerja yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa ibu bekerja yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat
Jumat, 17 Juni 2022