Tilep Dana BOS, Kepsek Dituntut 6,5 Tahun

Dituduh menilep dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 301.371.500.-, Kepala SMP Negeri 1 Lausa, Kabupaten Nias Selatan

Editor: Bakri
MEDAN - Dituduh menilep dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 301.371.500.-, Kepala SMP Negeri 1 Lausa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Siwaris Budi (47) penduduk Telukdalam, Nisel, dituntut  jaksa 6,5 tahun (enam tahun enam bulan) penjara, Selasa (26/11).

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 301.371.500. Selain itu, penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 301.371.500.

Dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah hasil putusan tetap pengadilan, tidak sanggup membayar,  maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika harta benda tidak mencukupi, bisa diganti dengan  penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidak Korupsi (Tipikor) Medan, jaksa Edi Tarigan menuntut terdakwa dengan pasal 2  ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai jaksa mengajukan tuntutan, terdakwa sempat menangis. Kemudian Majelis hakim  Lebanus Sinurat, Agus Setiawan dan Ahmad Drajat, langsung menunda persidangan hingga Selasa (3/12) dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya,  terdakwa selaku pengelola dana BOS yang diterima SMPN 1 Lausa menggunakan sebagian dana BOS tahun 2010-2012 tidak sesuai peruntukkannya. Dana BOS SMPN 1 Lausa yang diselewengkan terdakwa mulai Triwulan IV tahun 2010 sampai Triwulan I tahun 2012 senilai Rp 301.371.500 dari total dana BOS yang diterima dalam periode itu senilai Rp 800 juta lebih. Sebagian dana BOS yang tidak disalurkan terdakwa itu diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.(lau)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved