Berita Kriminal

Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang siswa SMP di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
PELAKU PEMBUNUHAN - Empat pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilham siswa SMP Lubuk Pakam dihadirkan dihadapan awak media di Polresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025). Kasus ini sempat dikira kecelakaan karena direkayasa para pelaku. 

PROHABA.CO, LUBUKPAKAM - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang siswa SMP di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Korban bernama Muhammad Ilham (13) ternyata tewas dibunuh teman-temannya sendiri diduga karena mengejek orang tua salah satu pelaku.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah dua bulan penyelidikan.

Awalnya, jasad korban ditemukan di dalam parit bersama motornya seolah-olah mengalami kecelakaan.

Kasu in terungkap, dilakukan oleh empat dari lima tersangka saat dihadirkan dalam paparan pengungkapan kasus di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).

Kasus kematian Muhammad Ilham sempat direkayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan.

Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20), merupakan warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Seorang tersangka lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

Para tersangka yang berbadan kurus dan kecil itu terlihat memakai masker, penutup wajah, dan baju tahanan saat dihadirkan.

Mereka lebih banyak menundukkan kepala.

Polisi juga menunjukkan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor korban dan pelaku, batu koral, samurai yang digunakan untuk membacok kepala korban, hingga telepon genggam para pelaku.

Baca juga: Festival Pacu Jalur Dipadati 1,5 Juta Penonton dan Raup Rp 74 Miliar

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan motif pembunuhan ini adalah sakit hati.

Karena pembunuhan sudah direncanakan, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

"Motifnya adalah tersangka DB sakit hati terhadap korban karena mengejek orang tuanya.

Kasusnya sempat direkayasa sebagai kasus kecelakaan," ujar Hendria.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved