Berita Kriminal

Nekat Bobol Brankas Kantor, Karyawan di Karanganyar Habiskan Rp57 Juta untuk Judol dan Liburan

Seorang pemuda berinisial IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, ditangkap polisi setelah nekat membobol brankas tempatnya bekerja

Editor: Muliadi Gani
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DIAMANKAN - Tersangka pembobolan brankas di Kantor PT Marga Nusantara Jaya yang berlokasi di Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar berinisial IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen telah diamankan, Selasa (6/10/2025).  

PROHABA.CO, JAWA TENGAH -  Seorang pemuda berinisial IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, ditangkap polisi setelah nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang tunai Rp57.636.205.

Ironisnya, pemuda tersebut merupakan petugas gudang aktif di perusahaan PT Marga Nusantara Jaya, yang berlokasi di Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar,  Jawa Tengah.

Aksi pembobolan dilakukan IFR pada akhir pekan lalu dan baru terungkap pada Senin 29 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Modus pelaku terbilang rapi, karena ia memanfaatkan akses kunci asli kantor untuk membuka ruangan, lalu menyewa tukang kunci seharga Rp1,5 juta guna membuka brankas dengan dalih atas perintah atasan.

“Pelaku keluar masuk kantor menggunakan kunci asli, sehingga tukang kunci tidak curiga.

Ia beralasan tidak bisa membuka brankas karena kehilangan kombinasi angka,” ujar AKP Wikan Sri Kandiyono, Kasatreskrim Polres Karanganyar, mewakili Kapolres AKBP Hadi Kristanto, Selasa (7/10/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh

Setelah berhasil mendapatkan uang tunai, IFR langsung berlibur ke Pulau Bali, membeli ponsel Samsung Galaxy S23 FE, membayar utang, bermain judi online, hingga membeli logam mulia seberat 1 gram.

"Di sana pelaku sempat jalan-jalan sendiri.

Setelah beberapa hari, kami mendapat informasi pelaku pulang ke wilayah Sragen." 

Polisi akhirnya menangkap IFR di Tol Ngangkruk, Sragen, saat ia hendak merental mobil.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sisa uang tunai sekitar Rp14.933.000, sebuah ponsel, logam mulia, koper, serta tas berisi barang-barang pribadi pelaku.

“Sebagian besar uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang, judi slot, menebus motor, liburan ke Bali, dan membeli emas,” kata Wikan.

Motif utama pembobolan ini diduga karena pelaku terlilit utang akibat kalah bermain judi online, dengan kerugian pribadi sebelumnya mencapai Rp8 juta.

Sementara itu, kerusakan brankas pertama kali diketahui oleh karyawan kantor yang mendapati posisi brankas sudah berpindah dan dalam kondisi rusak.

Atas perbuatannya, IFR kini mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved