Berita Lhokseumawe
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa)
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (6/10/2025).
Pelimpahan ini menandai langkah lanjutan proses hukum kasus yang menjerat empat orang tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp 928.288.256 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, menyatakan, sekitar dua pekan lalu berkasnya perkara Rusunawa dilimpahkan Poltek Lhokseumawe telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ujar Therry Gutama, SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH MH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada 29 September 2025, dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka (tahap II) pada 2 Oktober 2025.
Setelah itu, empat tersangka dipindahkan dari Lapas Kelas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu Banda Aceh.
Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu
"Jadi pada Senin hari ini perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe telah kita limpahkan ke Pengadulan Tipikor.
Sehingga kini kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujar Thery.
Sedangkan untuk para tersangka saat ini tetap masih ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta
Dananya bersumber dari dana APBN.
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu.
Kasus Korupsi
Korupsi Rusunawa PNL
Rusunawa Politeknik Lhokseumawe
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Kejari Lhokseumawe
Tersangka
Lhokseumawe
Prohaba.co
Prohaba
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Usai Santap MBG, Tiga Murid SD di Aceh Utara Alami Muntah dan Mencret, Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Tujuh Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.