Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS KORUPSI RUSUNAWA - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, Senin (6/10/2025) melimpahkan perkara dugaan korupsi Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. proses hukum kasus yang menjerat empat orang tersangka. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (6/10/2025).

Pelimpahan ini menandai langkah lanjutan proses hukum kasus yang menjerat empat orang tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp 928.288.256 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, menyatakan, sekitar dua pekan lalu berkasnya perkara Rusunawa dilimpahkan Poltek Lhokseumawe telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ujar Therry Gutama, SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH MH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada 29 September 2025, dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka (tahap II) pada 2 Oktober 2025.

Setelah itu, empat tersangka dipindahkan dari Lapas Kelas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu Banda Aceh.

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe,  Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu

"Jadi pada Senin hari ini perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe telah kita limpahkan ke Pengadulan Tipikor.

Sehingga kini kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujar Thery.

Sedangkan untuk para tersangka saat ini tetap masih ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta

Dananya bersumber dari dana APBN.

Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved