Berita Aceh Timur
Wanita Bersuami dan Pria Muda Dipergoki Anak Kandungnya Lagi Berzina di Aceh Timur
Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali terhadap seorang wanita bersuami berinisial PH (31)
PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali terhadap seorang wanita bersuami berinisial PH (31) dan seorang pria muda alias brondong berinisial MS (24) pada sidang yang digelar Senin (6/10/2025).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Syukri Adly, setelah menyatakan keduanya terbukti melakukan jarimah zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum MS dan PH oleh karena itu dengan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi amar putusan nomor 13/JN/2025/MS.Idi.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani keduanya tidak akan mengurangi jumlah hukuman cambuk, dan mereka tetap ditahan hingga eksekusi hukuman dilaksanakan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
PH menghubungi MS lewat aplikasi WhatsApp dan memintanya datang ke rumah karena suaminya sedang tidak berada di tempat.
Saat itu, MS yang berada di sebuah warung di kawasan Kecamatan Pante Bidari, langsung menuju rumah PH.
Di dalam rumah tersebut, hanya ada anak PH yang sedang tidur di ruang tamu.
Baca juga: Dua Terpidana Zina Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh
Baca juga: Nekat Bobol Brankas Kantor, Karyawan di Karanganyar Habiskan Rp57 Juta untuk Judol dan Liburan
Keduanya kemudian masuk ke kamar dan melakukan hubungan zina.
Namun, perbuatan mereka dipergoki oleh anak laki-laki PH yang berinisial D (12) yang pulang dan mengetok pintu rumah.
Belum sempat PH membuka pintu, D melihat keduanya dari jendela kamar ibunya sedang bersama pria muda.
Lalu D bertanya kepada ibunya siapa pria yang sedang berada berduaan di atas tempat tidur.
D yang syok langsung keluar sambil menangis dan bertemu dengan paman (adik kandung dari suami PH), M, yang kemudian mendapat pengakuan dari D tentang apa yang dilihatnya.
Tidak lama kemudian, warga beserta perangkat desa mendatangi rumah PH.
PH dan MS akhirnya mengakui telah melakukan hubungan terlarang.
berzina
Wanita Bersuami
pria muda
anak pergoki ibunya berzina
Pante Bidari
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Ibu Muda di Aceh Timur Dilaporkan Hilang Tanpa Jejak, Orang Tua Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Penganiayaan, Warga Pantee Bidari Aceh Timur Alami Luka Serius di Kepala |
![]() |
---|
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.