Berita Aceh Timur
Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Mahkamah Syariyah Idi menjatuhkan hukuman penjara selama 220 bulan terhadap seorang pria berinisial RA (56) setelah terbukti melakukan rudapaksa
Ringkasan Berita:
- Terdakwa RA (56) dijatuhi hukuman penjara selama 220 bulan atas kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya.
- Perbuatan terjadi berulang kali hingga korban hamil, terungkap setelah pemeriksaan medis di puskesmas.
- Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Mahkamah Syariyah Idi menjatuhkan hukuman penjara selama 220 bulan terhadap seorang pria berinisial RA (56) setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Mhd Syukri Adly, SHI MA.
Dalam amar putusan nomor 7/JN/2026/MS.Idi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa RA dengan uqubat penjara selama 220 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” demikian bunyi amar putusan hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada tahun 2025 di rumah keluarga mereka di Kabupaten Aceh Timur.
Saat kejadian, korban sedang tidur di depan televisi bersama ibu kandungnya dan terdakwa.
Dalam kondisi malam hari, terdakwa diduga nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih tertidur.
Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian terdakwa kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban.
Baca juga: Bejat! Seorang Pria Beristri Asal Mojosongo Boyolali Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil
Kasus tersebut baru terbongkar setelah korban memeriksakan diri ke puskesmas pada Kamis (8/1/2026) karena mengeluhkan sakit lambung.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan medis, petugas kesehatan justru menemukan fakta bahwa korban dalam kondisi hamil meski masih berstatus pelajar dan belum menikah.
Temuan itu kemudian membuat petugas kesehatan bersama perangkat desa mendatangi rumah korban guna meminta penjelasan dari pihak keluarga.
Saat dimintai keterangan, keluarga korban sempat menuduh seorang pria berinisial D sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kehamilan korban.
D diketahui pernah bekerja membantu terdakwa memanen kelapa di kebun, namun sudah tidak bekerja lagi dan pindah desa sejak tiga tahun sebelumnya.
Perangkat desa kemudian menjemput D untuk dimintai klarifikasi.
Aceh Timur
Ayah Rudapaksa Anak kandung
Rudapaksa
Anak Kandung
Ayah kandung
hamil
Penjara
pelaku
korban
Prohaba.co
Prohaba
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-rudapaksa-Seorang-ustazah-di-Lombok-Timur-menjadi-korban-rudapaksa-TPQ.jpg)