Berita Kriminal

Bejat! Seorang Pria Beristri Asal Mojosongo Boyolali Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil

Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang pria beristri inisial DPA (23), asal Desa Manggis,

Editor: Muliadi Gani
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. Dua kali dicabuli, EFA, bocah perempuan asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali itu kini hamil 6 bulan. 

PROHABA.CO, BOYOLALI -  Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang pria beristri inisial DPA (23), asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali diduga tega mencabuli bocah berusia 12 tahun hingga hamil 6 bulan.

Pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjadi pelampiasan nafsu bejatnya itu.

Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya terhadap dengan mencabuli korban inisial EFA, bocah perempuan asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan itu dilakukan DPA terhadap korban terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

“Bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di indekosnya yang ada di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.

“Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6/2025).

Pelaku berjanji akan bertanggung jawab ketika mengajak korban berhubungan badan, mengetahui korban hamil, DPA enggan bertanggung jawab hingga orang tua korban melapor ke Polres Boyolali.

Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Jaya Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat Sepi

Baca juga: Olla Ramlan Dituding Pacaran dengan Teuku Ryan, Akui Sudah Jalan 4 Bulan Jalin Hubungan

“Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” tambah AKBP Rosyid.

Sementara itu BPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban EFA.

BPA mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved