Pergub JKA Dicabut
Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh
Ringkasan Berita:
- Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA setelah menuai polemik.
- Seluruh masyarakat Aceh kembali bisa berobat gratis tanpa pembatasan desil atau kategori ekonomi.
- Pencabutan Pergub dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima aspirasi dari ulama, akademisi, DPR Aceh, dan mahasiswa.
PROHABA.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Keputusan tersebut diambil setelah aturan itu menuai polemik dan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat Aceh dalam beberapa pekan terakhir.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, seluruh masyarakat Aceh dipastikan kembali dapat menikmati layanan kesehatan gratis tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori ekonomi atau desil.
Mualem menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya karena biaya pengobatan tetap ditanggung melalui skema JKA.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Menurut Mualem, keputusan pencabutan Pergub dilakukan setelah Pemerintah Aceh menampung berbagai aspirasi dari banyak pihak.
Masukan tersebut datang dari ulama, akademisi, DPR Aceh, mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi, hingga hasil forum group discussion (FGD) bersama pemerintah daerah.
Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Ia menyebut seluruh masukan yang diterima dijadikan bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA yang sebelumnya mengatur pembiayaan layanan kesehatan berdasarkan kelompok desil masyarakat.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 membagi penerima layanan kesehatan ke dalam beberapa kategori ekonomi.
Masyarakat desil 1 sampai 5 mendapatkan layanan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN.
Kemudian desil 6 dan 7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.
Sementara itu, masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 dianggap mampu sehingga diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan ini kemudian memunculkan kritik karena dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan gratis bagi sebagian warga Aceh.
Pergub JKA
Pergub JKA Dicabut
JKA
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Mualem
Muzakir Manaf
Gubernur Aceh
Prohaba.co
| Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Tewas Diterjang Timah Panas |
|
|---|
| Anggota DPRD Fakfak Digerebek Berduaan dengan Istri Polisi di Sebuah Kontrakan |
|
|---|
| KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput Demo Pergub JKA |
|
|---|
| Puncak Milad ke-24, PKS Tegaskan Akan Selalu Bersama Rakyat |
|
|---|
| Tanpa Ribet! Kini Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Gubernur-Aceh-Muzakir-Manaf-Mualem-098.jpg)