Sabtu, 16 Mei 2026

Gaji 13 PNS

Kabar Gembira bagi PNS, Gaji ke-13 Segera Dibayar, Paling Cepat Juni 2026 

kepastian jadwal ini, para ASN, pensiunan, hingga PPPK dapat mulai mempersiapkan pengelolaan keuangan lebih matang

Tayang:
Editor: Misran Asri
Pixabay/EmAji
GAJI KE-13 PNS - Ilustrasi uang. Gaji ke-13 PNS 2026 segera cair, paling cepat Juni 2026 

Kepastian jadwal ini, para ASN, pensiunan, hingga PPPK dapat mulai mempersiapkan pengelolaan keuangan lebih matang

PROHABA.CO, JAKARTA - Kabar gembira! Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PNS 2026 mulai dilakukan paling cepat Juni 2026. 

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang pertengahan tahun saat kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan biasanya meningkat. 

Dengan adanya kepastian jadwal ini, para ASN, pensiunan, hingga PPPK dapat mulai mempersiapkan pengelolaan keuangan lebih matang. 

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026. 

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. 

Baca juga: Hore! Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri dan Pejabat Naik: Pemerintah Terbitkan Perpres RKP 2025

Kebijakan ini dinilai membantu para pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penting di pertengahan tahun, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan keluarga, hingga tambahan dana tabungan. 

Siapa saja penerima gaji ke-13 2026? 

Penerima gaji ke-13 2026 tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya. 

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026: 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 
  • Prajurit TNI 
  • Anggota Polri 
  • Pejabat negara 
  • Pensiunan Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu. 

Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara. 

Komponen gaji ke-13 PNS 2026 

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan yang telah diatur pemerintah. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved