Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa

 Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh, sehingga semua rakyat Aceh sudah bisa berobat

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Misran Asri
Biro Adpim Setda Aceh/HO
CABUT PERGUB JKA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). 

Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh, sehingga semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mengintruksikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut, sehingga seluruh masyarakat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa. 

“Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. 

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. 

Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Usul DPRA Cabut Pergub JKA

Baca juga: DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. 

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem

“Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved