Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Usul DPRA Cabut Pergub JKA

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi MH, menyatakanmenghormati sikap DPR Acehyang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/ASAR Humanity/Akhi Munandar
JUBIR PEMERINTAH ACEH – Dr Nurlis Effendi ditunjuk sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Senin (14/4/2026). Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Usul DPRA Cabut Pergub JKA (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh menghormati usulan DPRA untuk mencabut Pergub JKA 2026
  • DPRA menilai pergub bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi
  • Pemerintah Aceh menegaskan perlu kajian mendalam dan menunggu rekomendasi resmi DPRA

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi MH, menyatakan menghormati sikap DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut

“Kita menghormati,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Nurlis menambahkan bahwa DPRA merupakan representasi rakyat Aceh. 

“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi.

“Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” tambahnya.

Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (28/4/2026).

Ketua DPRA, Zulfadhli mengatakan pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“DPRA berpandangan bahwa pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Mengenai RDP DPRA tersebut, Nurlis memandang sebagai hak legislatif.  

“Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis.

“Jadi, hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” tukasnya.

Baca juga: DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP

Baca juga: Wagub Aceh Tegaskan JKA Berlanjut, Skema Disesuaikan Agar Tepat Sasaran

Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi.

“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” ucapnya.

Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved