Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Wagub Aceh Tegaskan JKA Berlanjut, Skema Disesuaikan Agar Tepat Sasaran

Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh tetap berjalan dan tidak dihentikan.

|
Editor: IKL
Biro Adpim Setda Aceh/HO
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, meski dilakukan penyesuaian kebijakan mulai 1 Mei 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan program lebih tepat sasaran, dengan fokus utama pada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah —yang akrab disapa Dekfadh— menyampaikan bahwa langkah ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

“JKA tidak dihapus. Yang dilakukan adalah penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Untuk masyarakat pada desil 8 sampai 10 yang tergolong mampu, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” kata Fadhlullah.

Menurut Dekfadh, kebijakan ini justru memperkuat manfaat program secara keseluruhan karena bantuan difokuskan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Dengan skema tersebut, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran diharapkan semakin terjaga, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi penerima manfaat.

Dekfadh juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari kondisi fiskal daerah, terutama setelah penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023 dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.

“Kondisi ini menuntut pengelolaan program yang lebih efisien dan berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait sistem desil, ia menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti kepemilikan aset, kondisi hunian, tingkat pendidikan, pekerjaan, serta jumlah tanggungan dalam keluarga.

Secara umum, desil 1 mencakup 10 persen kelompok terbawah, desil 2 hingga 4 tergolong miskin dan rentan, desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sedangkan desil 7 hingga 10 masuk kategori masyarakat sejahtera.

Data menunjukkan, jumlah penduduk Aceh pada desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. 

Dari angka tersebut, 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui skema pekerja, serta 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap mendapatkan prioritas layanan.

Dengan demikian, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

Meski begitu, Pemerintah Aceh tetap menjamin perlindungan bagi kelompok tertentu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved