Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Tersangka dan Sita Hampir 4 Kg Sabu di Bandara SIM

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti hampir 4 kg

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Sara Masroni  
KONFERENSI PERS - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, di Gedung Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Jumat (5/6/2026).Dalam kasus tersebut empat tersangka ditangkap.(Serambinews.com/Sara Masroni) 

 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh mengungkap dua kasus peredaran sabu lintas daerah dengan total barang bukti hampir 4 kilogram.
  • Empat tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu melalui Bandara SIM menuju Kendari dan Jakarta.
  • Polisi masih memburu dua DPO yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti hampir 4 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Aceh ke sejumlah daerah di Indonesia.

Keempat tersangka beserta barang bukti hasil sitaan diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rastra Sewakottama Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama melibatkan tiga tersangka masing-masing berinisial AS (21), MR (20), dan GA (23).

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam upaya pengiriman narkotika melalui jalur udara.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang menemukan 12 paket sabu dengan berat mencapai 1.976 gram atau 1,9 kg lebih. 

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper milik salah seorang calon penumpang pesawat tujuan Kendari saat pemeriksaan X-Ray pada Rabu (15/4/2026) lalu.

Baca juga: Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Pengirim

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan membawa sabu atas perintah seorang pria berinisial Abang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp85 juta apabila berhasil membawa narkotika tersebut ke Kendari melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni MR dan GA.

Keduanya berhasil diamankan di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga ikut berperan dalam proses pengangkutan sabu dari wilayah Sigli menuju Banda Aceh sebelum dikemas ke dalam koper yang akan dibawa oleh tersangka AS.

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu lainnya melalui Bandara SIM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved