Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Tersangka dan Sita Hampir 4 Kg Sabu di Bandara SIM
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti hampir 4 kg
Ringkasan Berita:
- Polresta Banda Aceh mengungkap dua kasus peredaran sabu lintas daerah dengan total barang bukti hampir 4 kilogram.
- Empat tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu melalui Bandara SIM menuju Kendari dan Jakarta.
- Polisi masih memburu dua DPO yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti hampir 4 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Aceh ke sejumlah daerah di Indonesia.
Keempat tersangka beserta barang bukti hasil sitaan diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rastra Sewakottama Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama melibatkan tiga tersangka masing-masing berinisial AS (21), MR (20), dan GA (23).
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam upaya pengiriman narkotika melalui jalur udara.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang menemukan 12 paket sabu dengan berat mencapai 1.976 gram atau 1,9 kg lebih.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper milik salah seorang calon penumpang pesawat tujuan Kendari saat pemeriksaan X-Ray pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Baca juga: Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Pengirim
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan membawa sabu atas perintah seorang pria berinisial Abang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp85 juta apabila berhasil membawa narkotika tersebut ke Kendari melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni MR dan GA.
Keduanya berhasil diamankan di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga ikut berperan dalam proses pengangkutan sabu dari wilayah Sigli menuju Banda Aceh sebelum dikemas ke dalam koper yang akan dibawa oleh tersangka AS.
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu lainnya melalui Bandara SIM.
Banda Aceh
Sabu
kasus narkoba
Pengedar Sabu
peredaran sabu
Penyelundupan sabu
Bandara SIM
Polresta Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| Digitalisasi Arsip Pemerintah Aceh Raih Nilai 91,51, Predikat Sangat Memuaskan |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Serahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejaksaan |
|
|---|
| Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut dari BPK-RI |
|
|---|
| Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PAN-RB |
|
|---|
| Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Kasus Khalwat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolresta-Banda-Aceh-memberikan-konferensi-pers-pengungkapan-kasus-narkotika-jenis-sabu.jpg)