Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Kasus Khalwat

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum polisi berinisial Aiptu ZK.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
MAPOLRESTA BANDA ACEH - Tampak depan Mapolresta Banda Aceh. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum polisi berinisial Aiptu ZK. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang diambil terkait penangguhan terhadap dua orang terduga khalwat berinisial YS dan ND di Banda Aceh.(Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Aiptu ZK diperiksa oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh terkait penangguhan dua terduga khalwat di Banda Aceh.
  • Permohonan penangguhan diajukan oleh YS dengan alasan mendekati Hari Raya Idul Adha dan disebut sesuai ketentuan Qanun Jinayat Aceh.
  • Propam memastikan tindakan sesuai aturan, dan jika ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Polri.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum polisi berinisial Aiptu ZK.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang diambil terkait penangguhan terhadap dua orang terduga khalwat berinisial YS dan ND di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh prosedur dan tindakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh, kini dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi dalam keterangannya dikutip Serambinews.com, Rabu (3/6/2026).

Menurut AKP Adi, YS sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan kepada Aiptu ZK dengan alasan mendekati Hari Raya Idul Adha.

Permohonan tersebut disebut telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, Propam tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik maupun prosedur yang dilakukan oleh personel tersebut.

Baca juga: Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Khalwat di Banda Aceh, Ditangkap Dalam Mobil di Lamnyong

Baca juga: Debt Collector Diduga Menganiaya Dua Anggota Brimob Polda Banten, Luka di Kepala dan Lengan

Penegakan Kode Etik

AKP Adi menegaskan bahwa setiap tindakan personel Polri harus sesuai dengan aturan dan kode etik profesi.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK masih berlangsung untuk memperoleh kejelasan menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Sepasang Remaja Terduga Khalwat Digerebek Tim Pageu Gampong di Banda Aceh

Baca juga: Diduga Khalwat di Gedung Kosong, Pria Asal Jakarta dan Remaja 17 Tahun Diamankan Satpol PP-WH

Baca juga: Diduga Khalwat, Keplor di Langsa Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Janda

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved