Berita Banda Aceh
Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau Kerambit
Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, NA (24)
Ringkasan Berita:
- AF (31) ditangkap di rumahnya oleh Polsek Lueng Bata bersama barang bukti pisau kerambit, setelah dilaporkan menganiaya mantan pacarnya.
- Perselisihan terkait hubungan asmara yang berakhir serta masalah modal usaha memicu pelaku melakukan penganiayaan.
- Pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP, sementara korban mendapat perlindungan dan pendampingan hukum.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, NA (24), menggunakan sebilah pisau kerambit.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dan sempat menimbulkan luka serius pada korban.
AF ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan pribadi antara pelaku dan korban.
“Pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan,” ungkap AKP Jufri.
Dalam keterangan polisi, diketahui bahwa saat hubungan keduanya masih harmonis, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumahnya agar bisa disewakan.
Namun setelah hubungan retak, korban meminta agar modal serta keuntungan usaha tersebut dikembalikan.
Baca juga: Asmara Berakhir Tragis, Instruktur Gym di Bengkulu Dibakar Mantan Pacar, Polisi Amankan Pelaku
Baca juga: Empat Hari Pencarian, Pemancing Asal Pulo Aceh Ditemukan Meninggal Terseret Ombak
Perselisihan semakin memanas ketika korban meminta data dokumentasi di ponselnya dipindahkan.
Pelaku kemudian membanting ponsel korban hingga rusak dan mengancam dengan pisau.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka di tangan dan harus mendapatkan tujuh jahitan.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan dan bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
AF akhirnya ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa pisau kerambit.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian untuk melengkapi proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
| Mualem Tegaskan Gas South Andaman Tak Boleh Langsung Dialirkan ke Luar Aceh |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Mulai Salurkan Gaji Ke-13 ASN |
|
|---|
| Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Pengirim |
|
|---|
| Wagub Fadhlullah Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia |
|
|---|
| Warga Gerebek Pasangan Nonmahram Diduga Berkhalwat di Rusunawa Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-penganiayaan-654.jpg)