Berita Langsa
Diduga Khalwat, Keplor di Langsa Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Janda
Oknum kepala lorong (keplor) di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, digerebek warga saat berada di rumah seorang janda
Setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan khalwat yang terjadi tepatnya pukul 22.30 WIB di Gampong Baro, petugas WH langsung kita kerahkan ke lokasi untuk mengamankan mereka," ujar Reza
PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Oknum kepala lorong (keplor) di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, digerebek warga saat berada di rumah seorang janda pada Kamis malam, (9/10/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.
Oknum tersebut berinisial AG (55), yang diketahui sudah berstatus menikah alias sudah beristri.
Ia tertangkap sedang berduaan dengan janda berinisial AM (53) di kediaman sang janda tersebut tanpa ikatan pernikahan.
Peristiwa ini sontak menghebohkan warga setempat.
Setelah diamankan oleh masyarakat, pasangan nonmuhrim itu diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum syariat Islam.
Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa guna memastikan unsur pelanggaran terhadap Qanun Aceh tentang hukum jinayat, khususnya terkait dugaan perbuatan khalwat.
Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur
Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Sita 5.000 Rokok Ilegal dalam Operasi di Pidie
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, S.STP, MSP, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat diterima sekitar pukul 22.30 WIB, lalu pihaknya segera mengerahkan personel WH ke lokasi.
"Setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan khalwat yang terjadi tepatnya pukul 22.30 WIB di Gampong Baro, petugas WH langsung kita kerahkan ke lokasi untuk mengamankan mereka," ujar Reza saat dikonfirmasi, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kita tunggu hasil penyidikan oleh PPNS.
Apabila terbukti memenuhi unsur perbuatan melanggar syariat, tentu akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Reza.
(Serambinews / Zubir)
Baca juga: Diduga Berduaan dengan Janda, Oknum Kapolsek di Kendal Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam
Baca juga: Seorang Janda Berzina dengan Mantan Suami hingga Melahirkan di Pidie, Pembuktian Melalui Tes DNA
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Ruang Sidang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pak Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda Daster Kuning,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Langsa
khalwat
Kepala Lorong
janda
Digerebek
mesum
keplor digerebek di rumah janda
Kecamatan Langsa Lama
Prohaba.co
Prohaba
Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Khalwat, Warga Gerebek Sepasang Non-Muhrim di Konter Pulsa Langsa |
![]() |
---|
Pria Diduga ODGJ Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah di Jalan Protokol Langsa |
![]() |
---|
Wanita Lansia di Langsa Diduga Dikeroyok Tiga Pria, Alami Luka Serius dan Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah dari Thailand |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.