Rabu, 20 Mei 2026

Berita Langsa

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Polres Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dan menyita barang bukti sabu-sabu

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/HO/Humas Polres Langsa  
KETERANGAN PERS - Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, SE, MSS, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, dan jajaran saat memberikan keterangan pers di Aula Adhi Pradana, Rabu (20/5/2026). Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap. (Humas Polres Langsa) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Langsa menangkap dua kurir narkoba asal Aceh Timur dan menyita 3,056 kilogram sabu.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Langsa.
  • Sabu diduga akan diedarkan ke Medan dan kedua tersangka terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Polres Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,056 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Kamaruddin (30) dan Salahuddin (40), warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Mereka diamankan pada Minggu (17/5/2026) di wilayah Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Langsa.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para pelaku.

“Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKBP Mughi dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Aceh-Bogor, Oknum TNI Ditangkap

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut didampingi Wakapolres Kompol Yasir,  SE, MSS, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, serta sejumlah pejabat utama Polres Langsa lainnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar teh China yang berisi narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam plastik warna hitam.

Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 3.056 gram atau lebih dari tiga kilogram.

Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang akan dikirim ke luar Aceh.

Baca juga: KPK Warning Pemerintah Aceh soal Dana Hibah kepada Instansi Vertikal

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek ZTE warna hitam dan Realme warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa pelat nomor, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Kapolres.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved