Rabu, 29 April 2026

Berita Langsa

Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana, Sabu Diblander dan Dicampur Oli

Kejari Langsa kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 29 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pihak Kejari Langsa dan undangan memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari setempat, Kamis (23/4/2026). Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana, Sabu Diblander dan Dicampur Oli.(Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Langsa memusnahkan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, termasuk narkotika, alat elektronik, dan berbagai barang lainnya.
  • Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara narkotika dihancurkan menggunakan blender, dicampur oli kotor, lalu dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali.
  • Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, transparansi, serta untuk mencegah barang bukti dimanfaatkan kembali.

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 29 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Langsa pada Kamis (23/4/2026), dengan dihadiri unsur Forkopimda Kota Langsa serta sejumlah tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 23 unit alat elektronik, 131,55 gram narkotika jenis sabu dan ganja, 17 alat perkakas, serta 23 barang lain seperti pakaian, gitar, tas, dan dompet.

Kajari Kota Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah inkrah dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

Secara rinci, barang bukti elektronik yang dimusnahkan meliputi 22 unit handphone dan satu timbangan digital.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Untuk narkotika, terdapat 120,8 gram sabu-sabu dan 10,75 gram ganja. 

Sementara itu, alat perkakas yang dimusnahkan mencakup palu, obeng, senjata api rakitan, amunisi, gunting, hingga kunci L.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran untuk barang-barang tertentu, serta penghancuran khusus untuk narkotika dengan cara diblender, dicampur oli kotor, lalu dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Adi Tyogunawan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan tidak lagi beredar atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga BB yang telah dimusnahkan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Langsa.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

(Serambinews.com/Zubir)

Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan 54 Kg Ganja, Kurir Ditangkap Saat Antar Paket ke Aceh Utara

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta Dimusnahkan, Polda Berdayakan Panglima Laot

Baca juga: Terjerat Utang, Remaja Putri Jadi Korban Eksploitasi di Musi Banyuasin

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved