Berita Banda Aceh

Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta Dimusnahkan, Polda Berdayakan Panglima Laot

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan lebih dari 248.000 batang rokok ilegal

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto bersama Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, serta jajaran saat melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Selasa (22/7/2025). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan lebih dari 248.000 batang rokok ilegal berbagai merek dalam kegiatan yang digelar di kantor DJBC Aceh, Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara pembakaran, dan merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

“Pagi ini kita musnahkan rokok ilegal, hasil operasi bersama berbagai instansi,” ujar Kepala DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Ia menyampaikan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai RpRp365.009.850 juta lebih.

Seluruh rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi pasar sepanjang tahun 2024 di berbagai wilayah di Aceh.

“Semua rokok ini tanpa pita cukai, atau rokok polos, dan kasusnya sudah diselesaikan secara administrasi,” kata Bier.

Menurut data DJBC Aceh, hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menyita lebih dari 7,5 juta batang rokok ilegal.

Bier menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Aceh terus meningkat dan menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat.

Bier mengaku, maraknya peredaran rokok ilegal ini menjadi tantangan bersama dalam mengedukasi masyarakat luas terkait dengan bahayanya rokok ilegal yang merugikan negara.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 102.440 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

“Karena, selain yang utama adalah penerimaan negara yang tidak terpungut, di situ juga terkait dengan kesehatan masyarakat.

Soalnya, kita tidak tahu asal dan seperti apa pabrik rokok ini dalam memproduksinya,” jelas Bier Bier Budy Kismulyanto.

Lebih lanjut, Bier menjelaskan, bahwa pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi kepada para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Rokok yang dijual tanpa pita atau hanya dilekati pita palsu ini diambil untuk disita dan dimusnahkan.

 “Nah, tentunya kita juga akan cek lagi pada saat operasi pasar berikutnya, apakah toko-toko itu masih melakukan penjualan yang sama.

Tapi, kalau masuk penyidikan itu memang sudah partainya besar, tersangkanya ada, terus unsur-unsurnya juga sudah terpenuhi,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved