Kasus Rokok Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 102.440 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menyita sebanyak 102.440

|
Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
ROKOK ILEGAL - Satpol PP dan WH Aceh bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh saat beroperasi dan menyita rokok ilegal di salah satu grosir di Subulussalam, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menyita sebanyak 102.440 batang rokok ilegal dari belasan pedagang grosiran maupun kedai biasa di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil, Kamis (10/7/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menjelaskan bahwa dari total rokok ilegal yang disita, 80.000 batang ditemukan di Kota Subulussalam dan 22.440 batang lainnya di Aceh Singkil.

“Sudah dilakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal sejak beberapa bulan terakhir.

Setelah laporan dari tim masuk, kami langsung bergerak melakukan operasi,” ujar Nanda.

Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu mengimbau pedagang untuk segera menghentikan praktik jual beli rokok ilegal.

 Jika tetap dilakukan, pelaku bisa dikenai sanksi denda hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat, Nanda mengingatkan bahaya konsumsi rokok ilegal.

Kemudian kepada masyarakat, pihaknya berpesan untuk segera berhenti mengkonsumsi rokok ilegal, karena berdasarkan hasil tes laboratorium pemerintah, kebanyakan menggunakan tembakau palsu.

Sebagian besar rokok ilegal menggunakan bahan berbahaya seperti akar rumput.

“Selain merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, konsumsi rokok ilegal juga bisa membahayakan kesehatan secara serius,” tegasnya. (*)

Baca juga: Polres Tamiang Sita 164 Dus Rokok Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai Langsa

Baca juga: Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap dan Ratusan Dus Disita

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sita 102 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Ancaman Pidana, Ini Pesan Satpol PP-WH Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved