Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar
Bea Cukai Langsa kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tamiang. Kali ini, petugas menyita barang bukti berupa 1.185.200
penangkapan itu bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi bahwa pada Selasa (7/1/2025) akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai Langsa kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tamiang.
Kali ini, petugas menyita barang bukti berupa 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan harga barang senilai Rp 1.755.276.000.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1.222.093.444.
Informasi penangkapan rokok ilegal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam siaran pers kepada Serambi (grup Prohaba), pada Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, penindakan itu dilakukan pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.50 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D Light, H&DClassic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
“Dalam penindakan tersebut, juga kita mengamankan terduga pelaku berinisial AS (26)dan SB (41).
Total barang yang diamankan berupa 1.185.200 batang rokokilegal,” sebut Sulaiman.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi bahwa pada Selasa (7/1/2025) akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
Mendapat informasi itu, tim penindakan Langsa segera memantau.
Hasilnya, petugas berhasil menghentikan satu truk di Jalan Medan-Banda Aceh pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.50 WIB.
Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua orang dalam truk bersama AS dan SB yang sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.
Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya
| Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Langsa Kota, Motor dan Barang Elektronik Turut Terbakar |
|
|---|
| Pemuda di Langsa Nekat Membegal Payudaya Ibu-ibu di jalan Sepi, Dicambuk 27 Kali |
|
|---|
| Diduga Khalwat, Keplor di Langsa Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Janda |
|
|---|
| Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
| Diduga Lakukan Khalwat, Warga Gerebek Sepasang Non-Muhrim di Konter Pulsa Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Petugas-Bea-Cukai-Langsa-memperlihatkan-rokok-ilegal-sitaan.jpg)