Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan

Seorang pria berinisial AB (35), warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, ditangkap bersama sejumlah paket sabu siap edar pada Rabu (8/4/2026)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Seorang pengedar sabu berinisial AB (35), yang berprofesi sopir, warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, ditangkap polisi terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (8/4/2026). Bersama tersangka polisi mengamankan 12 paket sabu siap edar. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Idi Rayeuk menangkap pria berinisial AB (35) saat patroli dini hari di Desa Kuta Lawah.
  • Polisi menemukan dompet berisi 12 paket sabu siap edar, serta ponsel dan alat hisap modifikasi.
  • Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur, polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lain.

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Patroli kamtibmas yang digelar personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial AB (35), warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, ditangkap bersama sejumlah paket sabu siap edar pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Kapolsek Idi Rayeuk, AKP JM Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kuta Lawah.

Saat itu, petugas berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang langsung kabur begitu melihat polisi.

Tak jauh dari lokasi, aparat menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk.

“Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung melakukan interogasi dan penyisiran di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan sebuah dompet berisi 12 paket sabu siap edar,” ujar AKP Tambunan.

AB yang berprofesi sebagai sopir tak berkutik saat barang bukti sabu ditemukan. 

Baca juga: Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi

Baca juga: Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Sita AK-47 dan Pistol FN di Lhokseumawe

Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Idi Rayeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 6 paket kecil sabu, satu unit ponsel, satu dompet, serta dua sendok dari pipet yang telah dimodifikasi.

Kapolsek menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba untuk pengembangan kasus.

Kami akan terus meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved