Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kapolda Aceh Telusuri Dugaan Aktor Pendanaan di Balik Demo Pergub JKA Ricuh

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik pembiayaan aksi unjuk

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
MENINJAU KERUSAKAN – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, didampingi Sekda M. Nasir dan sejumlah pihak lainnya meninjau sejumlah titik kerusakan akibat demo di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Kapolda Aceh Telusuri Dugaan Aktor Pendanaan di Balik Demo Pergub JKA Ricuh.(Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Marzuki Ali Basyah menegaskan akan menelusuri pihak yang diduga membiayai aksi demo penolakan Pergub JKA yang berujung ricuh di Kantor Gubernur Aceh.
  • Kepolisian bersama Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh memeriksa CCTV untuk mengidentifikasi pelaku serta mendalami aksi perusakan fasilitas dan penurunan bendera.
  • Kapolda menegaskan aksi anarkis akan ditindak tegas, sementara Sekda Aceh M Nasir Syamaun mendukung langkah penegakan hukum demi menjaga stabilitas daerah.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) berakhir ricuh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik pembiayaan aksi unjuk rasa penolakan Pergub JKA yang berujung ricuh di Kantor Gubernur Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi kerusakan di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu (6/5/2026).

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun tidak boleh disalahgunakan hingga mengarah pada tindakan anarkis.

“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun merusak aset negara itu melanggar hukum. Tolong tracking siapa yang biayai demo,” tegas Marzuki.

Menurutnya, aksi penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum.

Jika aksi sudah berubah menjadi tindakan perusakan fasilitas umum, maka aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat itu dibolehkan dan dijamin undang-undang.

Tapi ada batasnya. Jika sudah anarkis dan merusak fasilitas publik, kami akan bertindak,” ujarnya.

Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan

Baca juga: Pengedar Sabu di Nagan Raya Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 26,28 Gram

Dalam proses penanganan kasus ini, jajaran Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh telah memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Kapolda juga menyoroti adanya aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang diduga menjadi pemicu awal terjadinya provokasi dalam aksi tersebut.

Selain itu, sejumlah fasilitas seperti pagar dan infrastruktur kantor pemerintahan juga mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

“Kami melihat ada titik awal provokasi, termasuk penurunan bendera Merah Putih.

Selain itu ada juga perusakan pagar dan fasilitas lainnya yang sedang kami tangani,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved