Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Timur

Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi

Ratusan warga dari sejumlah kecamatan menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Citra Ganda Utama (CGU) yang berlokasi di Gampong Alue Kol

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
DEMO WARGA - Masyarakat mendatangi dan menggelar aksi demo di depan Kantor PT Citra Ganda Utama (CGU) di Gampong Alue Kol, Kecamatan Ranto Selamat, Aceh Timur terkait dugaan pengrusakan anaman milik masyarakat oleh alat berat perusahaan dan penyerobotan lahan. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan warga mendemo PT Citra Ganda Utama terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman.
  • Warga menuntut ganti rugi serta penghentian aktivitas perusahaan di luar batas lahan yang disepakati.
  • Mediasi berujung damai, perusahaan sepakat ganti rugi dan membatasi operasional, massa bubar tertib.

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Ratusan warga dari sejumlah kecamatan menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Citra Ganda Utama (CGU) yang berlokasi di Gampong Alue Kol, Kecamatan Ranto Selamat, Aceh Timur

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik masyarakat oleh alat berat perusahaan.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (5/4/2026), ketika alat berat milik perusahaan PT CGU diduga masuk ke kawasan Salju dan merusak sejumlah tanaman warga. 

Lahan tersebut selama ini telah dikelola masyarakat sebagai area perkebunan.

Kejadian tersebut memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka dilanggar, sehingga mendorong mereka untuk melakukan aksi bersama guna menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Keuchik Gampong Alue Kol, Ramidin, menjelaskan bahwa masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Pertama, warga meminta agar perusahaan membayar ganti rugi atas tanaman yang rusak sesuai dengan ketentuan Qanun Gampong yang berlaku.

Kedua, masyarakat menuntut agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di luar batas lahan yang telah disepakati serta tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.

Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan bersama.

Manajemen PT Citra Ganda Utama menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian tanaman warga sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat gampong.

Selain itu, perusahaan juga sepakat untuk membatasi operasionalnya hanya pada lahan sawit yang telah disepakati sebelumnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Dalam proses mediasi, warga juga sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan menjaga situasi tetap kondusif,” terang Keuchik Alue Kol.

Setelah kesepakatan tercapai, massa demonstrasi pun membubarkan diri secara tertib.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved