Rabu, 22 April 2026

Berita Langsa

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Langsa, Polisi Amankan 243,20 Gram Sabu

Seorang residivis berinisial T. Andri (42), warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap bersama barang bukti berupa 12

Editor: Muliadi Gani
Net
RESIDIVIS DITANGKAP - Foto ilustrasi sabu. Seorang residivis berinisial T. Andri (42), warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap bersama barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 243,20 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Langsa menangkap residivis narkoba T. Andri (42) dengan barang bukti 243,20 gram sabu.
  • Tersangka sudah dua kali dipenjara kasus narkotika, namun kembali terjerat setelah bebas Januari 2025.
  • Barang bukti sabu senilai Rp 35 juta diamankan bersama motor dan ponsel, kasus dikembangkan ke jaringan atas.

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika.

Seorang residivis berinisial T. Andri (42), warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap bersama barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 243,20 gram.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, menjelaskan pada Kamis (5/2/2026) bahwa tersangka Andri merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkotika.

“Tersangka Andri ini baru saja bebas dari masa hukumnya pada Januari 2025 dari Lapas Kelas II B Langsa,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, Andri pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara.

Kemudian pada tahun 2021, ia kembali divonis 6 tahun 2 bulan penjara di Lapas Kelas II B Langsa.

Meski sudah dua kali menjalani hukuman, Andri kembali terjerat kasus serupa.

Baca juga: Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Penangkapan Pelaku

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Langsa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong,” jelas Iptu Sirya.

Baca juga: 10 Tahun Konsumsi Sabu, Ibu Guru SD di Lampung Ditangkap Polisi, Simpan Stok di Lemari

Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka, yakni 12 paket dengan berat 243,20 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua dompet berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo warna hitam dan Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved