Selasa, 9 Juni 2026

Berita Langsa

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Langsa, Polisi Amankan 243,20 Gram Sabu

Seorang residivis berinisial T. Andri (42), warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap bersama barang bukti berupa 12

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Net
RESIDIVIS DITANGKAP - Foto ilustrasi sabu. Seorang residivis berinisial T. Andri (42), warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap bersama barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 243,20 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. 

Dalam pemeriksaan awal, Andri mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ia memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga Rp 35.000.000.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka yang sudah tiga kali tertangkap aparat keamanan ini kini ditahan di Mapolres Langsa bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Nurul Hayati)
 

Baca juga: Polisi Tangkap Raja, Residivis Pengedar Sabu di Langsa Timur

Baca juga: Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 81 Paket Narkotika

Baca juga: Dua Pejabat BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Miliar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved