Berita Langsa
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Langsa, Polisi Amankan 243,20 Gram Sabu
Seorang residivis berinisial T. Andri (42), warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap bersama barang bukti berupa 12
Dalam pemeriksaan awal, Andri mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ia memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga Rp 35.000.000.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka yang sudah tiga kali tertangkap aparat keamanan ini kini ditahan di Mapolres Langsa bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Nurul Hayati)
Baca juga: Polisi Tangkap Raja, Residivis Pengedar Sabu di Langsa Timur
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 81 Paket Narkotika
Baca juga: Dua Pejabat BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Miliar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Mualem dan Dek Fan Bagikan Daging Kurban untuk Inong Balee di Langsa |
|
|---|
| Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap |
|
|---|
| Pemuda Tanpa Identitas Tewas Usai Nekat Tabrakkan Diri ke Mobil di Langsa |
|
|---|
| Pria di Langsa Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Kelapa Setelah Empat Hari Hilang |
|
|---|
| Sempat Memanas, Demo Korban Banjir Langsa Berakhir Setelah Wali Kota Temui Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-33.jpg)